BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:38 WIB

Audit Lingkungan Kementerian LH: Memeriksa 100 Unit Usaha di Sumatera Terkait Banjir

Audit Lingkungan Kementerian LH: Memeriksa 100 Unit Usaha di Sumatera Terkait BanjirAudit Lingkungan Kementerian LH: Memeriksa 100 Unit Usaha di Sumatera Terkait Banjir

Kementerian Lingkungan Hidup mulai melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatera yang terkait dengan masalah banjir. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa audit ini bersifat komprehensif dan akan berlangsung hampir satu tahun. Hingga saat ini, sembilan unit usaha telah dikenai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.

Proses dan Durasi Audit Lingkungan

Proses audit lingkungan di Sumatera Utara berfokus pada penilaian dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, 'Audit Lingkungan ini akan memberikan gambaran detail terkait dengan apa yang terjadi dan apa yang seharusnya bisa dihindari.'

Audit ini tidak hanya mengcover Sumatera Utara, tetapi juga mencakup unit usaha di Sumatera Barat dan Aceh. Audit diharapkan selesai dalam satu tahun, namun untuk masalah yang mendesak, penyelesaian yang lebih cepat ditargetkan hingga bulan Maret mendatang.

Jika ditemukan pelanggaran, langkah-langkah yang akan diambil termasuk jalur pidana, gugatan perdata, dan sanksi administrasi. Menteri LH menekankan pentingnya pendekatan yang tepat untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran lingkungan.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Pengambilan Data dan Verifikasi Lapangan

Dalam dua minggu terakhir, tim ahli dari Kementerian LH melakukan pengambilan data di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Proses ini mencakup pengukuran serta pengambilan sampel kayu untuk keperluan uji laboratorium.

Hanif menjelaskan, 'Di DAS Batang Toru itu ada 8-9 unit entitas yang saat ini sedang dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup.' Meskipun tidak merinci spesifik entitas tersebut, semenjak itu, kesemua unit usaha diberikan sanksi administrasi paksaan untuk menghentikan aktivitas mereka.

Audit ini dianggap sangat penting untuk menilai pelanggaran yang telah dilakukan. Tiga hal yang akan dipantau adalah sanksi administrasi paksaan, gugatan perdata, dan potensi penuntutan pidana bagi pelanggaran yang berakibat fatal.

Status Verifikasi dan Pengawasan di Wilayah Lain

Kementerian LH juga melakukan verifikasi terhadap 17 perusahaan di Sumatera Barat yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Proses verifikasi ini mencakup kegiatan lapangan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi lingkungan yang telah ditetapkan.

'Tim hari ini sedang di Sumatera Barat, ada 17 unit yang saat ini sedang dilakukan verifikasi lapangan,' ungkap Hanif. Kegiatan ini dianggap vital untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Di Aceh, pengawasan dilakukan secara tidak langsung mengingat sulitnya akses di wilayah tersebut. Tim Kementerian LH terus melakukan kajian untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna audit lebih lanjut.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Audit Lingkungan Kementerian LH: Memeriksa 100 Unit Usaha di Sumatera Terkait Banjir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!