Kisruh Pembayaran di Roti'O: Permintaan Maaf dan Kebijakan Uang Tunai
Sebuah video viral baru-baru ini menunjukkan seorang pria marah pada pelayan Roti'O setelah seorang lansia ditolak untuk bertransaksi karena tidak menggunakan QRIS.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Video tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mengundang perhatian terkait kebijakan pembayaran non-tunai yang diterapkan oleh banyak merchant.
Menanggapi insiden yang viral, manajemen Roti'O mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.
Dalam pernyataan itu, mereka menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan dan berbagai promo bagi pelanggan.
Mereka juga menggungkapkan, 'Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.', sambil menegaskan akan melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Dalam video yang viral tersebut, seorang pria berkaos hitam terlihat berdebat dengan pelayan Roti'O ketika seorang nenek ditolak transaksi karena tidak menggunakan QRIS.
Pria itu menegaskan, "Iya itu makanya kubilang, uang cash itu tetap harus kalian terima, masak harus QRIS, nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?"
Kejadian ini telah menarik perhatian banyak pengguna media sosial, yang mulai mempertanyakan kebijakan pembayaran merchant yang mengabaikan uang tunai.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Donny Bayu Purnomo, menegaskan bahwa seluruh merchant di Indonesia wajib menerima pembayaran uang tunai.
Dalam keterangan pers, Donny menyatakan, "Menurut Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI."
Ia menambahkan bahwa meskipun digitalisasi pembayaran semakin meningkat, penting bagi merchant untuk tetap memberikan opsi pembayaran tunai, mengingat tidak semua konsumen memiliki akses ke sistem pembayaran digital.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: