Golkar Tekankan Pilkada melalui DPRD dan Koalisi Permanen untuk Memperkuat Stabilitas Politk
Partai Golkar baru saja menyelesaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 dan menyepakati beberapa langkah strategis untuk memajukan politik Indonesia.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Salah satu keputusan utama adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memastikan partisipasi publik yang lebih besar.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa usulan Pilkada melalui DPRD merupakan langkah untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Menurutnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam proses pemilihan daerah.
Bahlil menyatakan, "Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat."
Dengan tujuan itu, Golkar juga menyarankan perbaikan dalam sistem Pemilu proporsional terbuka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Pembentukan Koalisi Permanen oleh Golkar bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional dan stabilitas politik.
Bahlil menekankan, "Koalisi Permanen ini tidak hanya dibangun untuk memenangkan kontestasi pemilihan presiden, tetapi dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan."
Dengan koalisi ini, diharapkan kebijakan strategis pemerintah bisa memperoleh dukungan yang solid.
Ia menegaskan, "Stabilitas politik merupakan prasyarat utama bagi pembangunan berkelanjutan."
Golkar juga memberikan dukungan untuk meningkatkan bantuan fiskal dalam pemulihan daerah yang terdampak bencana, seperti Aceh dan Sumatera Utara.
Bahlil menambahkan, partai mendukung penuh kebijakan luar negeri Indonesia yang menekankan prinsip bebas dan aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: