BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 18:52 WIB

Tiga Pejabat Kejaksaan HSU Dicopot Setelah Tersangka KPK

Tiga Pejabat Kejaksaan HSU Dicopot Setelah Tersangka KPKTiga Pejabat Kejaksaan HSU Dicopot Setelah Tersangka KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan dua pejabat lainnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencopotan ini menjadi upaya menjaga integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini bersifat sementara hingga keputusan hukum yang final dikeluarkan. Ketiga pejabat tersebut terlibat dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan tindakan korupsi.

Proses Pencopotan dan Dinonaktifkan

Ketiga pejabat yang dicopot meliputi Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi. Kejagung melalui Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa mereka akan dinonaktifkan hingga ada keputusan hukum yang pasti.

Anang menyatakan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses penyidikan oleh KPK.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dugaan Pemerasan yang Terungkap

KPK telah menetapkan ketiga pejabat ini sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengunduran jabatan ini mengikuti penetapan tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," ungkap Asep dalam pernyataan resmi di Gedung KPK.

Kerugian Negara yang Diakibatkan

Penyidikan ini mengungkap bahwa Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta antara November hingga Desember 2025. Asis Budianto juga disebut-sebut menerima Rp 63,2 juta dalam periode yang lebih panjang, dari Februari hingga Desember 2025.

Lebih lanjut, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Albertinus diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadinya, serta menerima dana tambahan yang mencapai Rp 450 juta. Tak ketinggalan, Taruna Fariadi juga dilaporkan menerima total Rp 1,07 miliar.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiga Pejabat Kejaksaan HSU Dicopot Setelah Tersangka KPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!