BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 17:51 WIB

Prabowo Dukung Penyusunan Peraturan Pemerintah Seputar Polemik Perpol 10/2025

Prabowo Dukung Penyusunan Peraturan Pemerintah Seputar Polemik Perpol 10 2025Prabowo Dukung Penyusunan Peraturan Pemerintah Seputar Polemik Perpol 10/2025

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah demi merespons polemik terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Langkah ini diambil untuk menangani kritik mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam kementerian dan lembaga.

Arahan Presiden Jadi Landasan Penyusunan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan bahwa instruksi Presiden Prabowo menjadi dasar untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah.

Dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Yusril menjelaskan, "Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah."

Sebagai langkah tambahan, Yusril bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh Kapolri, Menko Polhukam, Mendagri, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Dasar Hukum untuk Penyusunan Rancangan Peraturan

Dalam pertemuan, mereka sepakat untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur jabatan untuk anggota Polri aktif.

Yusril mengatakan, "Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Ia juga menekankan bahwa dalam keadaan tertentu, posisi jabatan ASN bisa diisi oleh anggota Polri dan prajurit TNI, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pentingnya Penerbitan Peraturan Pemerintah

Yusril menyatakan bahwa Perpol memiliki batasan di lingkup internal Polri, sedangkan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil melibatkan lembaga di luar Polri.

Ia menegaskan, "Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri, tetapi ini harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah karena menyangkut kementerian dan lembaga serta melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian."

Draf awal RPP saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan koordinasi dari Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Prabowo Dukung Penyusunan Peraturan Pemerintah Seputar Polemik Perpol 10/2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!