Bupati Bekasi Dan Ayahnya Terjerat Kasus Suap Proyek Senilai Rp9,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek yang diduga fiktif. Keduanya diduga menerima uang muka proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta, meskipun proyek tersebut belum ada.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
KPK mengungkap bahwa uang yang diterima merupakan jaminan dari proyek yang belum diresmikan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka suap. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keduanya terlibat sebagai pihak penerima dalam kasus ini.
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap komunikasi antara Ade Kuswara dan seorang kontraktor berinisial SRJ. Interaksi mereka diduga dimulai tak lama setelah pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024.
SRJ diketahui sering mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi dan dianggap sebagai pihak yang memberikan uang ijon. Proses pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa perantara, menandakan adanya rencana terstruktur dalam kasus ini.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Pengungkapan KPK menunjukkan total uang ijon yang diterima Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat kali transaksi, yang mengindikasikan adanya pola sistematis dalam praktik korupsi ini.
“Penyerahan uang ijon tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi,” ujar Asep, yang menambah kompleksitas kasus ini. Adanya beberapa perantara juga menunjukkan jaringan korupsi yang lebih luas di sekitar mereka.
Selain uang ijon, KPK menemukan indikasi aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara pada tahun 2025, dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai asal dana yang diterima kepala daerah tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat dalam dugaan korupsi dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik ijon proyek yang terungkap menjadi salah satu modus yang sering terjadi.
Asep Guntur Rahayu menekankan perlunya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mengurangi tindakan korupsi di pemerintahan daerah. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
KPK berkomitmen untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan publik. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: