PNS dan Karyawan Diberikan Kebebasan Kerja Akhir Tahun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan PNS, TNI, dan Polri untuk bekerja dengan lebih fleksibel pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kebijakan ini ditujukan agar layanan publik tetap terjaga selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa model kerja yang diterapkan bukan berorientasi pada 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih kepada flexible working arrangement (FWA).
Kebijakan ini memberi kebebasan kepada ASN untuk melaksanakan tugas dari kantor atau lokasi lain yang telah disepakati dengan instansi masing-masing.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Rini juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ASN diberi keleluasaan dalam pengaturan kerja.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, pimpinan instansi diminta untuk menerapkan pengaturan ini sambil tetap memastikan keberlangsungan layanan yang vital untuk masyarakat.
Kebijakan FWA diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, serta berdampak positif pada pelayanan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan bahwa masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: