Menteri Keuangan Menjawab Proyeksi Defisit APBN oleh Bank Dunia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diprediksi oleh Bank Dunia. Dalam analisis terbaru, Bank Dunia meramalkan defisit APBN 2025 dapat menjangkau 2,8 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Tidak hanya itu, ramalan ini juga menunjukkan potensi peningkatan defisit menjadi 2,9 persen menjelang 2027, mendekati batas maksimum 3 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara. Purbaya mengingatkan bahwa prediksi tersebut bisa meleset dan bahwa pengendalian defisit sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Laporan terbaru dari Bank Dunia yang berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) menyebutkan bahwa defisit APBN Indonesia pada 2025 diprediksi mencapai 2,8 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dalam sebuah konferensi pers, Purbaya merespons skeptis, "Ya, suka-suka dia (Bank Dunia). Prediksi boleh, enggak prediksi juga enggak apa-apa, tapi kan selama ini juga sering meleset ... Anda jangan terlalu percaya World Bank!".
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kontrol terhadap APBN merupakan tanggung jawab pemerintah dan bukan pasar. "Melebar atau tidaknya defisit akan sangat bergantung pada kepiawaian Kementerian Keuangan dalam mengendalikan belanja," tambahnya.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dalam konteks defisit, Purbaya menyoroti perlunya pemerintah untuk mampu meningkatkan pendapatan negara. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menegaskan bahwa ramalan yang dibuat oleh Bank Dunia mengasumsikan keadaan stagnasi, "Jadi, yang dilakukan oleh World Bank adalah prediksi dalam keadaan seperti sekarang ...". Purbaya menekankan bahwa kondisi saat ini tidak sama dengan situasi sebelumnya, sehingga hasil prediksi bisa berbeda.
Melihat data realisasi anggaran hingga 30 November 2025, APBN tercatat mengalami defisit sebesar Rp560,3 triliun, yang setara dengan 2,35 persen dari PDB. Sementara itu, Undang-Undang APBN 2025 mengizinkan defisit hingga 2,78 persen, setara dengan Rp662 triliun.
Purbaya menyatakan bahwa pengendalian belanja merupakan kunci untuk menjaga stabilitas defisit anggaran. "Artinya, (defisit) bisa aja melebar, bisa saja enggak. Tergantung kebutuhan kita, tapi saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya," pungkasnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: