ASN Dapat Kerja dari Mana Saja Selama Libur Nataru 2025/2026
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, mendapat kebijakan baru yang memungkinkan mereka bekerja dari lokasi mana pun selama libur Nataru 2025/2026 pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi setiap instansi untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN demi menjaga kualitas layanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan sepenuhnya bergantung pada keputusan masing-masing instansi.
Instansi diberi kebebasan untuk memilih antara kerja di kantor, kerja dari rumah, atau lokasi lain yang ditentukan bersama.
Rini menekankan, "Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh."
Rini juga menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas, layanan publik tetap akan jadi prioritas utama di setiap instansi.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Ia mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan perhatian khusus pada layanan-layanan publik esensial.
"Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Dengan pengaturan ini, diharapkan setiap instansi mampu menyesuaikan jadwal kerja yang tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Selama periode kerja dari mana saja ini, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan kinerja ASN melalui kanal resmi.
Rini memberikan penegasan terkait perlunya pengawasan dengan mengatakan, "Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id."
Dengan adanya sistem pengawasan ini, disiplin dan kinerja ASN diharapkan tetap terjaga, meskipun mereka tidak berada di kantor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: