BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:37 WIB

Guru Surabaya Gugat UU Pendidikan, Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Guru Surabaya Gugat UU Pendidikan, Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi WajibGuru Surabaya Gugat UU Pendidikan, Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia meminta agar pendidikan lingkungan hidup diakui sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Permohonan ini resmi disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK pada 17 Desember 2025, dengan nomor pendaftaran 248/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini berfokus pada perlunya kurikulum pendidikan yang lebih responsif terhadap isu lingkungan.

Urgensi Pendidikan Lingkungan Hidup

Dalam gugatannya, Beryl menegaskan bahwa kurikulum pendidikan nasional saat ini belum secara efektif mengakomodasi pendidikan lingkungan hidup. "Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa penambahan mata pelajaran ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlunya menjaga lingkungan hidup. Beryl menekankan bahwa pendidikan lingkungan hidup dapat berkontribusi pada pengurangan dampak perubahan iklim.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Pengaruh terhadap Generasi Mendatang

Menurut Beryl, pendidikan lingkungan hidup memiliki potensi untuk mendorong perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa. Ia mengungkapkan, "Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem."

Beryl menambahkan bahwa pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dapat mendorong kesadaran tentang pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Langkah ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi generasi mendatang.

Petitum Gugatan

Dalam permohonannya, Beryl mencantumkan beberapa petitum penting, antara lain menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga meminta agar MK menyatakan bahwa kurikulum saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup.

Ia mengimbau agar pemerintah merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta mengintegrasikan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Lebih jauh, ia meminta pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Guru Surabaya Gugat UU Pendidikan, Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!