BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 18:55 WIB

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA dalam Operasi Penegakan Hukum

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA dalam Operasi Penegakan HukumImigrasi Indonesia Amankan 220 WNA dalam Operasi Penegakan Hukum

Imigrasi Republik Indonesia berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar regulasi keimigrasian baru-baru ini. Operasi ini berlangsung dari 10 hingga 12 Desember 2025 dan menyasar sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan industri.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Sebagian besar WNA yang diamankan berasal dari China dan Nigeria, memperlihatkan tren pelanggaran yang meningkat dari negara-negara tersebut. Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman memberikan rincian lebih lanjut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan.

Rincian Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hukum

Imigrasi mengevaluasi dua opsi dalam penegakan hukum terhadap pelanggar. Opsi pertama adalah tindakan administrasi keimigrasian (TAK), yang bisa termasuk deportasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Opsi kedua adalah proses pro justitia, yang lebih mendalam dan mencakup investigasi serta kemungkinan persidangan. Menurut Yuldi Yusman, langkah ini diambil untuk memastikan integritas dalam regulasi keimigrasian Indonesia.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Profil Warga Negara Asing yang Diamankan

Sebagian besar WNA yang terjaring berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra terhadap kedatangan WNA dari negara-negara tersebut.

Imigrasi mengidentifikasi sektor-sektor tertentu yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran, seperti pertambangan dan industri. Hal ini menambah tantangan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Koordinasi Antara Lembaga Dalam Penanganan Kasus

Dalam menangani pelanggaran ini, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yuldi menjelaskan, keputusan mengenai langkah hukum diambil berdasar hasil gelar perkara.

Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, baik untuk para pelanggar maupun negara dalam mengelola isu keimigrasian. Apapun hasil akhirnya, baik melalui TAK maupun pro justitia, adalah bagian dari penegakan hukum yang diperlukan di Indonesia.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Imigrasi Indonesia Amankan 220 WNA dalam Operasi Penegakan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!