Pemerintah Aceh Minta Bantuan PBB Atasi Bencana Banjir dan Longsor
Pemerintah Aceh telah meminta bantuan dari dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penanganan bencana pascabanjir dan longsor yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa ia akan mempelajari surat permintaan bantuan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh sejak 25 November 2025 telah mengakibatkan kerugian signifikan. Hingga 15 Desember, tercatat 1.030 jiwa meninggal dunia dan 206 orang masih dinyatakan hilang.
Kondisi ini memaksa sekitar 608.940 orang meninggalkan rumah mereka, menambah tekanan pada sistem penanganan bencana setempat. Dengan besarnya jumlah pengungsi, dukungan yang cepat dan efektif sangat dibutuhkan untuk memulihkan keadaan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa surat permintaan bantuan telah dikirimkan kepada United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF).
"Kami rasa sangat dibutuhkan keterlibatan mereka dalam pemulihan ini," ujar Muhammad MTA, menggarisbawahi perlunya dukungan dari lembaga internasional mengingat kompleksitas situasi.
Muhammad MTA juga menyebutkan bahwa sekitar 77 lembaga dan 1.960 relawan kini terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada korban. Lembaga-lembaga ini mencakup organisasi non-pemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.
"Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini," tambahnya, menghargai kontribusi para relawan dan lembaga terhadap proses pemulihan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: