BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 15 DESEMBER 2025 • 19:11 WIB

Putusan Praperadilan Rudy Tanoe Diterima, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bansos Beras

Putusan Praperadilan Rudy Tanoe Diterima, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bansos BerasPutusan Praperadilan Rudy Tanoe Diterima, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bansos Beras

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Keputusan ini memungkinkan KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dalam putusannya, Hakim Lukman Ahmad menegaskan bahwa KPK berwenang menyelidiki perkara tersebut, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh Rudy Tanoe dan pihak terkait lainnya.

Keputusan Hakim dan Aspek Hukum

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (15/12), hakim memastikan bahwa KPK memiliki wewenang penuh dalam menangani dugaan korupsi yang menyangkut Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. "Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Lukman Ahmad saat membacakan putusan.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan, karena hakim meyakini bahwa proses hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, hakim menjelaskan bahwa semua hal berkaitan dengan dugaan kejahatan Rudy Tanoe harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan dalam praperadilan.

Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil. Pernyataan hakim menyatakan bahwa aspek-aspek terkait keabsahan bukti sudah pernah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya dan tidak perlu diuji lagi.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Respons KPK Terhadap Putusan

Setelah putusan tersebut, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasinya atas keputusan tersebut. "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan," ungkap Budi.

KPK menegaskan bahwa pelanggaran dalam perkara ini bisa tetap ditangani, meskipun tidak tertera dalam undang-undang lain. "Meskipun di undang-undang lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menanganinya," tambahnya.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa kedudukan pemohon sebagai komisaris tidak termasuk objek permohonan dalam praperadilan karena hal itu harus dibuktikan di pokok perkara. KPK sudah mengidentifikasi sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Identitas dan Status Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Meski KPK belum membeberkan identitas para tersangka secara rinci, sejumlah nama telah muncul dalam proses penyidikan.

Empat individu, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Larangan tersebut mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk periode enam bulan.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap individu-individu yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik korupsi yang sedang berlangsung.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Praperadilan Rudy Tanoe Diterima, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bansos Beras

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!