Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Ditetapkan
Atalia Praratya, anggota DPR RI, telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat. Sidang perdana gugatan cerai ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Konfirmasi mengenai gugatan cerai ini datang dari Pengadilan Agama Bandung, di mana Atalia melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara tersebut baru-baru ini.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai gugatan cerai Atalia adalah benar. 'Betul, informasinya memang demikian,' tuturnya dalam konfirmasi via telepon.
Dede menambahkan bahwa sidang perdana gugatan cerai tersebut telah dijadwalkan, meskipun rincian lebih lanjut terkait perkara ini belum dapat disampaikan. 'Sidangnya diagendakan minggu ini digelar,' tambahnya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Atalia disebut sudah melalui proses pendaftaran gugatan dan mengajukannya ke Pengadilan Agama Bandung.
Namun, nomor perkara dan detail spesifik dari gugatan tersebut masih belum diungkapkan kepada publik. Dede Supriadi menyatakan bahwa pihak yang terlibat telah resmi mendaftarkan gugatan mereka.
Berita mengenai gugatan cerai ini menarik perhatian media dan publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai mantan gubernur yang dikenal luas. Sebagai tokoh publik, hal ini diharapkan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Media massa terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap melaporkan informasi terbaru setelah sidang berlangsung. Pihak pengadilan diharapkan akan memberikan transparansi lebih lanjut mengenai proses hukum ini.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: