Kejadian Pengeroyokan di Kalibata: Enam Polisi Jadi Tersangka
Enam anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua matel tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
Insiden ini bermula pada sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.
"Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025," jelas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah sekitar 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan MAT (41) sudah tewas sementara NAT (32) dalam kondisi kritis.
"Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," tambahnya.
Tak lama setelah insiden, segerombolan orang berkumpul di TMP Kalibata dan melakukan tindakan kerusuhan, seperti pembakaran kios, lapak pedagang, dan kendaraan warga.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Polisi melaporkan bahwa kerusuhan ini terjadi selepas pengeroyokan dan dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama.
"Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.
Dampak dari kerusuhan ini cukup parah, dengan 4 taksi, 7 unit sepeda motor rusak, dan 14 lapak pedagang mengalami kerusakan.
Enam anggota Polri yang menjadi tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dan akan menjalani sidang etik terkait tindakan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: