BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 10:53 WIB

Polda Jabar Buruan Konten Kreator Resbob Terkait Hinaan Suku Sunda dan Viking

Polda Jabar Buruan Konten Kreator Resbob Terkait Hinaan Suku Sunda dan VikingPolda Jabar Buruan Konten Kreator Resbob Terkait Hinaan Suku Sunda dan Viking

Polda Jawa Barat kini tengah menggencarkan penyelidikan terhadap Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, atas dugaan hinaan yang ditujukan kepada Suku Sunda dan Viking, kelompok pendukung Persib Bandung.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah pernyataan itu viral di TikTok, memicu respons cepat dari pihak kepolisian untuk menangani laporan yang masuk.

Awal Mula Kasus Hinaan Terhadap Suku Sunda

Penyelidikan dimulai setelah laporan masyarakat yang merasa tersakiti oleh pernyataan Resbob di siaran langsung TikTok. Ucapan yang dianggap merendahkan Suku Sunda dan Viking tersebut menjadi sorotan.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprofil akun Resbob untuk menemukan identitas dan keberadaan pelaku. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap konten yang menuai kontroversi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dukungan Masyarakat dan Tindakan Pemerintah

Video dan ucapan Resbob memicu reaksi kemarahan publik, terutama di kalangan masyarakat Jawa Barat. Wakil Gubernur Jabar, Erwan, juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan tersebut.

Erwan menegaskan, "Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa." Ungkapan ini mencerminkan rasa kecewa dan solidaritas masyarakat terhadap nilai-nilai kesatuan.

Proses Hukum yang Ditempuh

Viking Pusat telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Jabar dengan harapan agar tindakan tegas segera diambil. Mereka meminta agar Resbob ditangkap dan proses hukum dilanjutkan.

Resbob berpotensi dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti pelaku.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Jabar Buruan Konten Kreator Resbob Terkait Hinaan Suku Sunda dan Viking

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!