Enam Anggota Polri Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kalibata
Sebanyak enam anggota satuan layanan markas Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang debt collector tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Proses hukum atas keenam oknum polisi tersebut tengah berjalan, dengan sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Dua pria terlibat dalam insiden ini, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi menderita luka parah.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pancoran langsung bergerak ke lokasi dan menemukan salah satu korban telah tidak bernyawa. Dari penyelidikan yang dilakukan, enam tersangka teridentifikasi berasal dari jajaran Polri di Mabes Polri.
"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Keenam anggota yang kini berstatus tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM yang dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Dalam proses hukum ini, para tersangka tidak hanya dihadapkan pada tuntutan pidana tetapi juga pada pemeriksaan etik. Sidang kode etik mereka dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," lanjut Truno.
Pelanggaran yang dilakukan oleh keenam oknum tersebut digolongkan sebagai pelanggaran berat, melanggar beberapa pasal yang tertera dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Hal ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan bersikap tegas dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu. Komitmen terhadap pengungkapan kasus kriminal akan tetap menjadi prioritas utama.
"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Proses penegakan hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: