Pengadilan Negeri Solo Tolak Permohonan Nama Baru Kanjeng Gusti Pangeran Harya
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Permohonan tersebut berusaha mengganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XIV.
Permohonan KGPH Puruboyo tercatat sebagai nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt dan didaftarkan pada 19 Oktober 2025.
Dalam petitumnya, pemohon meminta persetujuan nama baru, izin untuk mengubah tanda tangan, pengolahan data kependudukan, dan biaya permohonan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil putusan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima atau 'niet ontvankelijke verklaard'.
Aris menambahkan, "Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima."
Hingga berita ini diturunkan, pihak KGPH Puruboyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.
Ada kemungkinan mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait proses yang telah dijalani.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: