Penyidikan Kasus Penemuan Kayu Gelondongan di Sumatra Utara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri baru saja menaikkan status kasus penemuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, menjadi tahap penyidikan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kenaikan status ini menyusul penemuan dua alat berat yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal pengambilan kayu di lokasi tersebut.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kasus ini meningkat ke tahap penyidikan berkat adanya dua alat bukti yang kuat.
Ia menyatakan, "Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," menyiratkan keseriusan dalam menanggapi situasi ini.
Penyidik akan mencermati semua pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa akuntabilitas terkait aktivitas ilegal ini dapat terungkap.
Irhamni menambahkan, "Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi."
Kombes Fredya, salah satu penyidik, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan lingkungan hidup berdasarkan peraturan Indonesia.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini konsultasi dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di tempat kejadian, tampak bukaan lahan yang mencolok dengan kayu-kayu yang tergerus arus sungai, menunjukkan dampak dari aktivitas ilegal tersebut.
Irhamni juga menyatakan, "Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," merujuk pada kondisi ekskavator dan buldoser yang ditinggalkan di lokasi.
Sebelum penyidikan resmi dimulai, Tim Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Sungai Garoga untuk dianalisis lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu yang paling banyak ditemukan terdiri dari jenis karet, ketapang, dan durian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: