Kecelakaan Tragis: VP Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia
Hudi Dananjoyo Suryodipuro, Vice President Sekretaris SKK Migas, meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta Pusat saat mengendarai sepeda.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Kecelakaan terjadi ketika ia menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti untuk pelayanan penumpang.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Hudi sedang melaju dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman, Hudi diduga menabrak bodi belakang bus listrik Transjakarta yang sedang berhenti.
Akibat kecelakaan tersebut, Hudi mengalami luka-luka parah yang mengakibatkan ia dinyatakan meninggal di lokasi kejadian sebelum dibawa ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Hudi dikenal sebagai pejabat senior di SKK Migas dengan pengalaman luas di sektor energi dan hulu migas.
Ia merupakan lulusan Pepperdine University dan pernah menjabat sebagai Team Leader Human Resources di Chevron, memberikan dasar manajemen yang kuat dalam organisasi energi.
Di SKK Migas, Hudi memiliki berbagai peran penting, termasuk sebagai Kepala Divisi Program dan Komunikasi yang bertugas membangun komunikasi publik yang efektif.
Sebagai VP Sekretaris SKK Migas, Hudi memiliki peran strategis yang berkaitan dengan pemangku kebijakan, investor, dan media, serta dituntut untuk cepat mengambil keputusan.
Di forum Asia Pacific Oil & Gas Conference and Exhibition (APOGCE) 2025, Hudi memberikan edukasi mengenai industri hulu migas dan pentingnya partisipasi generasi muda dalam menentukan arah energi Indonesia.
Figur ini dikenal sebagai sosok yang terbuka untuk diskusi dan aktif menerima kritik demi kepentingan publik serta kebijakan energi.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: