Kritik Mendalam Anggota DPR RI Terhadap Laporan ESDM tentang Listrik di Aceh
TA Khalid, anggota DPR RI, mengungkapkan kritikannya terhadap laporan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengenai kondisi kelistrikan di Aceh.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Menurutnya, hanya 60 persen listrik yang aktif di wilayah terkena bencana, bukan 97 persen seperti yang dinyatakan.
Pasca bencana alam, laporan mengenai kondisi kelistrikan di Aceh menarik perhatian banyak pihak. Khalid menjelaskan bahwa 18 kabupaten/kota masih dalam proses pemulihan dengan listrik yang aktif baru sekitar 60 persen.
Ia menambahkan, laporan yang kurang akurat ini bisa berdampak pada kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tentunya mengkhawatirkan mengingat situasi yang dihadapi masyarakat Aceh sangat kritis.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Khalid menegaskan pentingnya laporan yang akurat, serta tidak meremehkan informasi yang disampaikan. Ia mendesak pemerintah untuk hanya melaporkan data yang sesungguhnya, dengan ungkapan bahwa 'Seluruh menteri saya minta untuk tidak bohongi Presiden soal banjir di Aceh.'
Transparansi dalam penyampaian informasi sangat diperlukan, khususnya dalam situasi darurat seperti ini. Harapan masyarakat adalah adanya tanggapan dan penanganan yang tepat dari pemerintah berdasarkan data nyata.
Khalid mengingatkan bahwa ketidakakuratan laporan dapat berdampak negatif bagi masyarakat Aceh yang kini sangat bergantung pada bantuan pemerintah. ‘Saat hunian sementara dibangun, data sesungguhnya juga akan dikurangi, ini akan mengadu pemimpin lokal di Aceh dengan rakyatnya,’ tambahnya.
Ia menekankan pentingnya integritas data dengan pernyataan 'Kita semua bekerja untuk rakyat, jangan sampai rakyat jadi korban atas laporan palsu yang kita sampaikan kepada Presiden.'
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: