BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 11:16 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Semakin Memanas, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Semakin Memanas, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 TriliunKasus Korupsi Pengadaan Chromebook Semakin Memanas, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kini memasuki tahap persidangan dengan kerugian negara yang meningkat menjadi Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengkonfirmasi angka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Detail Kasus dan Kerugian

Kejagung sebelumnya memperkirakan kerugian dari pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,9 triliun. Namun, setelah evaluasi lebih mendalam, angka kerugian tersebut bertambah menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari penggelembungan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan senilai Rp 621.387.678.730,00.

Pengadaan perangkat TIK ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pejabat di kementerian yang berwenang.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Identitas Tersangka dan Alur Penyidikan

Dari kasus ini, terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbud-Ristek. Tersangka lainnya terdiri dari Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK. Riono Budisantoso mengungkap bahwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis yang disusun oleh tim.

Awalnya, tim teknis merekomendasikan spesifikasi pengadaan TIK tidak mengarah pada sistem operasi tertentu, tetapi kemudian diarahkan untuk menggunakan Chrome OS.

Status Penuntutan dan Pelimpahan Kasus

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara untuk empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses pelimpahan ini dilakukan meskipun Jurist Tan masih dalam status buron.

Riono menjelaskan bahwa penyidik masih mencari keberadaan Jurist Tan dan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah memiliki cukup bukti untuk membawa empat tersangka lainnya ke pengadilan.

Namun, belum ada rencana untuk mengadili Jurist Tan secara in absentia karena berkas penyidikannya belum selesai.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Semakin Memanas, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!