BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 08 DESEMBER 2025 • 19:49 WIB

Pembatalan Cukai Minuman Manis: Apa Dampaknya?

Pembatalan Cukai Minuman Manis: Apa Dampaknya?Pembatalan Cukai Minuman Manis: Apa Dampaknya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa rencana pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026 dibatalkan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Purbaya menegaskan bahwa pajak tersebut baru akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai minimal 6 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.

Alasan Pembatalan Cukai MBDK

Dalam keterangan resminya, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk mendukung penerapan cukai minuman berpemanis. "Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusannya untuk menunda cukai ini merupakan langkah strategis mengingat pentingnya stabilitas ekonomi nasional. "Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang," tambah Purbaya.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia

Reaksi positif datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait pembatalan tersebut. Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi Lukman, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi industri.

"Kami sangat apresiasi Menteri Keuangan," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Adhi juga menyoroti bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, bukan hanya aspek penerimaan negara.

Strategi Mendukung Kesehatan Masyarakat

Walaupun kebijakan cukai dibatalkan, sektor usaha tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM). Upaya ini meliputi reformulasi produk dan edukasi konsumen yang lebih efektif.

Adhi Lukman menekankan pentingnya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. "Edukasi kepada konsumen dipandang sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat dalam mengatur pola konsumsi sehari-hari," katanya.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembatalan Cukai Minuman Manis: Apa Dampaknya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!