DPR Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana, Apa Arti dan Implikasinya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Senin, 8 Desember 2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pengesahan ini dilakukan setelah pimpinan Komisi III DPR, Dede Indra Permana, membaca laporan mengenai pembahasan RUU, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hukum pidana yang responsif terhadap perkembangan sosial.
Pengesahan RUU tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum di Indonesia. RUU ini muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang ada dengan perkembangan sosial dan hukum yang dinamis.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa RUU ini juga sesuai dengan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menekankan bahwa penyesuaian ini krusial untuk mencegah disharmoni dalam pengaturan hukum yang kompleks.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Ini berarti bahwa semua pasal yang menyebutkan pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus disesuaikan dengan ketentuan baru.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2025-2026 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan ini, Dasco mengadakan sesi tanya jawab mengenai keputusan pengesahan RUU.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan kesepakatan terhadap RUU ini, dan saat ditanya mengenai persetujuan, anggota dewan menjawab tegas, 'Setuju'. Pemimpin rapat lalu mengetuk palu menandakan sahnya RUU menjadi undang-undang.
Pengesahan ini diharapkan menjadi sinyal positif untuk perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia, di mana diharapkan undang-undang baru ini akan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Disahkannya RUU Penyesuaian Pidana ini diharapkan membawa perbaikan dalam proses penegakan hukum. Dede Indra Permana menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk membuat hukum pidana di Indonesia lebih adaptable dan responsif.
RUU ini juga bertujuan membantu menciptakan keadilan yang lebih baik dengan memberikan landasan hukum yang jelas dan konsisten mengenai sanksi dan tindakan pidana. Selain itu, penghapusan pidana kurungan mencerminkan perubahan paradigma dalam penegakan hukum, yang lebih memfokuskan pada rehabilitasi ketimbang hukuman.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ketentuan hukum yang sebelumnya tidak konsisten dapat dipadukan sehingga tercipta sistem hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: