Upah Minimum Provinsi 2026, Konfirmasi dari Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Meskipun belum ada kepastian kapan pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan, ia menekankan bahwa dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah rampung.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan UMP 2026 telah diparaf di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (5/12/2025).
Focus utama saat ini adalah kepastian hukum terkait formula penghitungan upah minimum, di tengah ketidakpastian mengenai waktu pengumuman.
Melalui perubahan ini, diharapkan akan ada pengurangan disparitas upah antara daerah yang berbeda, yang selama ini menjadi masalah bagi tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa skema penghitungan UMP tidak lagi mengacu pada satu angka persentase tunggal.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Usulan untuk menggunakan rentang angka sebagai panduan penetapan UMP ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah," kata Yassierli.
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dalam menentukan UMP berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
Setelah adanya pedoman penghitungan dari pemerintah pusat, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala daerah diharapkan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Meskipun ada harapan dari buruh untuk mendapatkan angka yang lebih tinggi, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap situasi perekonomian lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: