Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Bencana Alam
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap bencana alam baru-baru ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan segera diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Saat ini, Gakkum Kehutanan telah melakukan inventarisasi terhadap subjek hukum yang terlibat dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Raja Juli mencatat bahwa hasil investigasi yang sedang berlangsung mengidentifikasi 12 lokasi subjek hukum yang perlu diperhatikan.
Ia menjelaskan, "Gakkum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini."
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Menteri Raja Juli mengindikasikan bahwa kementerian telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 526.144 hektare pada Februari 2025.
Ke depan, Kemenhut berencana untuk mencabut 20 perizinan PBPH setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli menjelaskan, "Akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak."
Menteri Raja Juli mengungkapkan tiga faktor yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Salah satu penyebab utama adalah siklus tropis senyar yang menyebabkan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.
Ia juga menambahkan, "Namun juga ada karena bentuk geomorfologi DAS, serta yang ketiga adalah tentu karena ada kerusakan pada daerah tangkapan air atau DTA."
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: