Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada 2 Desember 2025 di Jakarta.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
RUU ini disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang ada dengan sistem pemidanaan yang lebih modern. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, menekankan pentingnya persetujuan ini untuk memastikan kelancaran proses legislasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI melibatkan delapan fraksi. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU ini.
Dede Indra Permana mengajak semua anggota fraksi untuk memberikan dukungan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Mayoritas anggota yang hadir sepakat untuk menyetujui usulan tersebut.
Dengan suara terbanyak yang mendukung, Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Hal ini menunjukkan harapan agar RUU Penyesuaian Pidana bisa disetujui secepat mungkin.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan pidana. Penyesuaian ini penting untuk menghindari ketidakpastian dalam sistem hukum yang ada.
Eddy Hiariej mengungkapkan empat pertimbangan utama dalam pembentukan RUU ini. Pertama, ada kebutuhan untuk harmonisasi pemidanaan dengan asas dan filosofi KUHP yang baru.
Ada tiga pokok pengaturan dalam RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna. Pertama, berkaitan dengan penyesuaian undang-undang di luar KUHP.
RUU ini termasuk di dalamnya penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian kategori pidana denda. Kedua, RUU ini juga mencakup penyesuaian dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda.
Ketiga, diperlukan penyempurnaan ketentuan dalam KUHP untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir yang bisa merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: