Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Demi Lingkungan dan Keadilan Sosial
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kini adalah memperbaiki tata kelola pertambangan dengan menjaga pelestarian lingkungan hidup.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Ia menekankan pentingnya penertiban izin usaha pertambangan yang tidak produktif, sambil memastikan bahwa kewajiban menjaga kelestarian lingkungan tetap dijalankan.
Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak beroperasi dengan baik.
Langkah ini diambil untuk menertibkan izin yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah penghasil. Banyak izin pertambangan dimiliki oleh perusahaan yang berlokasi di luar daerah, khususnya Jakarta, tanpa memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Sebagai mantan pengusaha, ia paham seluk-beluk dunia pertambangan dan menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan sangat penting dalam eksplorasi sumber daya alam.
Dalam pernyataannya, Bahlil mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus diperhatikan dari segi dampak lingkungan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," ujarnya.
Penerapan standar kewajiban lingkungan yang ketat diakui sebagai tantangan bagi pelaku usaha, tetapi hal ini sangat penting untuk kelestarian alam.
Dengan mengutamakan keberlanjutan, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak mengabaikan tanggung jawab pada lingkungan.
Perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan juga bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha lokal.
Bahlil mencatat bahwa mekanisme izin yang lama sering menguntungkan pengusaha dari pusat yang memiliki jaringan lebih kuat, sehingga menciptakan ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya.
Ia mengajak semua pihak untuk menerima risiko sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan menciptakan keadilan sosial bagi pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: