KPK Awasi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Arab Saudi untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kehadiran mereka di sana bertujuan untuk menelusuri pemberian kuota haji tambahan dan mengevaluasi ketersediaan fasilitas yang disediakan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah berangkat ke Arab Saudi dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Setelah tiba, mereka mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melanjutkan ke Kementerian Haji Arab Saudi untuk mendalami kasus ini.
Asep menjelaskan, "Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu."
Penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagikan dengan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dari 20.000 kuota tersebut, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Proses distribusi kuota ini yang menjadi sorotan dalam penyelidikan oleh KPK.
Asep juga menjelaskan bahwa selama berada di Arab Saudi, para penyidik telah mengumpulkan sejumlah informasi penting dan gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia menyebutkan, "Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami," menandakan bahwa penyelidikan berjalan dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: