Kejagung Nyatakan Belum Ada Rencana Periksa Sri Mulyani dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada rencana untuk memeriksa Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan korupsi pajak antara 2016 hingga 2020.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan Tax Amnesty.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 25 November 2025, Anang Supriatna menjelaskan bahwa saat ini tidak ada opsi untuk memeriksa Sri Mulyani.
Ia menambahkan, 'Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,' yang menunjukkan kemungkinan perubahan di masa mendatang.
Anang menggarisbawahi bahwa dugaan ketidakberesan ini tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan Tax Amnesty, menyatakan bahwa 'Ini di luar konteks ya'.
Kejagung saat ini berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa hingga kini total 40 saksi telah diperiksa dalam investigasi ini, tanpa menyebutkan identitas secara spesifik.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Ia menyampaikan bahwa saksi tersebut terdiri dari individu baik di dalam pemerintah maupun pihak swasta, termasuk beberapa yang telah dicekal sehubungan dengan perkara ini.
Dia menekankan, 'Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya', menandakan bahwa penyidikan berjalan dengan hati-hati.
Informasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan dan perkembangan kasus akan diumumkan seiring dengan berjalannya waktu.
Kejagung juga telah melaksanakan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede, dan dokumen penting terkait kasus pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: