BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 17:53 WIB

Mantan Direktur Utama PT ASDP Terjerat Kasus Korupsi, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT ASDP Terjerat Kasus Korupsi, Dihukum 4,5 Tahun PenjaraMantan Direktur Utama PT ASDP Terjerat Kasus Korupsi, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara akibat terlibat korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi fokus penyelidikan KPK yang tegas menegaskan adanya bukti yang kuat.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari audit yang dilakukan oleh BPKP. KPK menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan manajemen PT ASDP dalam proses akuisisi tersebut.

Pelanggaran dalam Akuisisi Kapal

KPK mengeksplorasi berbagai pelanggaran serius dalam keputusan direksi PT ASDP mengenai akuisisi kapal. Pengubahan keputusan yang diambil secara sepihak oleh direksi menjadi titik fokus dalam penyelidikan.

Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Bahwa tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86." Perubahan ini memudahkan kolaborasi antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Segera setelahnya, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi menyetujui perubahan terbaru yang menghapus ketentuan pengecualian. Hal ini semakin memperkuat keraguan mengenai integritas proses akuisisi.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Manipulasi Data Kapal

KPK menemukan adanya manipulasi data mengenai usia kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. Beberapa kapal tersebut diketahui berusia lebih dari 60 tahun, seperti yang disampaikan Asep, "Kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu."

Manipulasi data ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai keselamatan penumpang, karena umur kapal yang dicatat jauh lebih muda dari yang sebenarnya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK mengungkapkan ketidakakuratan informasi tersebut.

Asep menegaskan, "Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya. Tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat." Ini jelas menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak ASDP.

Kondisi Keuangan PT ASDP

Keuangan PT ASDP menunjukkan kondisi yang kurang menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. KPK melaporkan kerugian yang signifikan, seperti rugi Rp 110 miliar di tahun 2021 dan rugi Rp 126 miliar di tahun 2022.

Walaupun di tahun 2023 terdapat keuntungan sebesar Rp 9 miliar, namun pada tahun 2024 diperkirakan perusahaan akan kembali mengalami kerugian sekitar Rp 35 miliar, yang kini masih dalam tahap audit.

Asep mengungkapkan, "Jadi neraca dari perusahaannya selama tiga tahun ini nih, jadi tiga dari empat tahun ini keadaannya rugi." Hal ini menunjukkan berbagai tantangan finansial yang harus dihadapi oleh PT ASDP.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Direktur Utama PT ASDP Terjerat Kasus Korupsi, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!