Pembunuhan Alvaro Kiano: Ayah Tiri Bunuh Diri di Tahanan, Polisi Diperiksa
Kasus menghebohkan kembali terungkap saat Alex Iskandar, ayah tiri dari Alvaro Kiano Nugroho, ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Kematian Alex terjadi hanya dua hari setelah penangkapannya sebagai tersangka pembunuhan, memicu investigasi terhadap prosedur pengawasan yang ada di kepolisian.
Alvaro Kiano Nugroho, seorang bocah berusia enam tahun, dilaporkan hilang sejak 6 Maret setelah pergi ke masjid untuk shalat Maghrib. Kepergiannya menyisakan kepanikan di kalangan keluarga dan warga sekitar.
Setelah dua bulan pencarian yang melelahkan, jenazah Alvaro ditemukan dalam keadaan mengenaskan, telah membusuk dan menjadi kerangka. Penemuan ini mengejutkan, mengingat kasus hilangnya Alvaro tidak kunjung terpecahkan, hingga menambah rasa duka dan kebingungan bagi keluarganya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Alex Iskandar ditangkap pada 21 November dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Alvaro. Namun, tragedi terjadi saat Alex ditemukan tewas gantung diri pada 23 November di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Bayu Agung Ariyanto dari Seksi Propam Polres Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa dua petugas kepolisian yang bertugas saat kejadian. "Kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket," ucapnya, menandakan bahwa proses investigasi sedang berlangsung.
Kematian Alex Iskandar di dalam tahanan menimbulkan kekhawatiran mengenai prosedur dan aspek pengawasan tahanan yang diterapkan oleh pihak kepolisian. Evaluasi dilakukan untuk meninjau kelalaian yang mungkin ada dalam pengawasan tersebut.
Kasus ini juga memicu tuntutan dari masyarakat agar ada transparansi dan keadilan berkaitan dengan kematian Alvaro. Publik berharap bahwa proses hukum terhadap almarhum menjadi pelajaran penting mengenai pengawasan di lembaga kepolisian dan penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: