Kementerian Pertanian Segel 250 Ton Beras Impor Ilegal di Sabang
Sebanyak 250 ton beras impor ilegal berhasil masuk ke Indonesia melalui Sabang, Aceh, yang memicu langkah cepat dari Kementerian Pertanian untuk menyegel gudang penyimpanan.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Penyegelan dilakukan setelah laporan diterima pada 23 November 2025, mengenai impor beras yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai beras ilegal masuk sekitar pukul 14.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, Kementerian langsung mengambil tindakan penyegelan untuk mencegah peredaran beras yang tidak sah.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Amran menegaskan bahwa impor beras ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang telah melarang impor beras karena adanya stok nasional yang melimpah.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Amran menyebut ada indikasi bahwa aktivitas memasukkan beras ini direncanakan dengan izin impor dari Thailand yang diterbitkan sebelum rapat koordinasi pada 14 November. "Berarti ini sudah direncanakan," ujar Amran.
Selama dua tahun terakhir, Indonesia telah mengimpor lebih dari 7 juta ton beras dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 triliun. Ini menambah bukti bahwa kebutuhan beras nasional sudah lebih dari cukup.
Amran menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait individu atau kelompok yang berusaha meloloskan impor ilegal ini. "Seandainya ada Dirjen yang terlibat, hari ini berakhir jabatannya," tegasnya.
Ikhtisar Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa gudang penyimpanan beras ilegal tersebut merupakan milik PT Multazam Sabang Group, dan saat ini telah diberikan garis polisi. Amran meminta agar beras ilegal tersebut tidak boleh keluar sampai proses hukum selesai.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: