Menteri Pertanian Ungkap 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Indonesia
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 250 ton beras impor ilegal dari Thailand telah masuk ke Indonesia melalui Sabang, Aceh.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kalibata 10, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 23 November 2025.
Menteri Sulaiman menyampaikan bahwa ia menerima laporan sekitar pukul 2 siang terkait masuknya beras ilegal dan segera memberikan instruksi untuk menyegel beras tersebut.
Ia menegaskan, "Kami terima laporan tadi sekitar jam 2 bahwasanya ada beras masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat."
Tim kementerian kemudian segera berkoordinasi untuk memastikan beras tersebut tidak beredar di masyarakat dan langsung melakukan tindakan penyegelan.
Sulaiman juga menambahkan bahwa hasil pengusutan menunjukkan adanya kejanggalan terkait izin impor beras tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Amran menyampaikan bahwa dugaan sumber beras ilegal ini berasal dari Thailand dan Vietnam, yang terindikasi karena harga beras dari negara tersebut lebih murah.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Ia menjelaskan, "Iya, memang murah karena Indonesia tidak mengimpor beras," menegaskan bahwa kebijakan swasembada pangan tidak dipatuhi.
Amran juga mengidentifikasi lokasi penyimpanan beras ilegal di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG), perusahaan swasta yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ia mencatat bahwa pelaku berusaha berdalih bahwa Sabang berada di zona bebas perdagangan, namun hukum pusat tetap harus ditegakkan.
Menteri Pertanian menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam penanganan kasus ini, serta respons cepat terhadap pelanggaran hukum.
Sulaiman mengungkapkan, "Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja sama dan bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah ini."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: