Penurunan Harga Emas Antam: Faktor Global dan Ketenagakerjaan AS
Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami penurunan yang signifikan pada Sabtu, 22 November 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Penurunan ini mencapai Rp 7.000 per gram, sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp 2.341.000 per batang.
Pada tanggal 22 November, harga emas Antam menunjukkan tren penurunan, sejalan dengan kondisi pasar global. Sebelumnya, harga emas ditutup pada posisi US$ 4.065,39 per troy ons, dengan penurunan sebesar 0,34%.
Akibat penurunan ini, harga pembelian kembali emas Antam juga turun menjadi Rp 2.202.000 per gram. Hal ini menunjukkan respons pasar terhadap dinamika global yang terjadi saat ini.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Data Non-Farm Payroll (NFP) menunjukkan kenaikan sebesar 119.000 untuk bulan September 2025, jauh melebihi ekspektasi pasar. Kenaikan ini menunjukan bahwa pasar tenaga kerja AS masih stabil.
Namun, ada kekhawatiran terkait angka pengangguran yang meningkat, dengan klaim pengangguran lanjutan mencapai 1.974 ribu. Ini mencerminkan adanya perlambatan dalam kegiatan perekrutan di sektor tenaga kerja.
Wakil Federal Reserve menyatakan, 'Data ini memberi indikasi bahwa pasar tenaga kerja masih terjaga, namun kami harus memperhatikan dengan seksama kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada keputusan kebijakan moneter di masa mendatang.'
Ketidakpastian saat ini menciptakan pertanyaan di kalangan investor mengenai arah suku bunga di masa depan. Lonjakan dalam klaim pengangguran lanjutan menunjukkan perlambatan aktivitas perekrutan, meskipun jumlah PHK tidak meningkat secara signifikan.
Analis pasar emas mengingatkan investor agar tetap waspada. 'Meskipun harga emas saat ini mengalami penurunan, penting untuk melihat faktor fundamental yang dapat mempengaruhi pergerakan harga ke depan,' ungkap salah satu analis.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: