Calon Ketua Umum MUI untuk Periode 2025-2030: Kiai Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin
Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin, dan Kiai Anwar Iskandar menjadi calon kuat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025-2030.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pemilihan akan dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional XI yang digelar di Ancol, Jakarta, pada 21-23 November 2025.
Keterangan mengenai calon Ketua Umum disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa kedua calon sangat diharapkan oleh peserta Musyawarah Nasional.
"Sampai saat ini kalau kita tanya kepada para peserta Munas, mengarah kepada dua, yaitu bahwa dewan pertimbangannya masih tetap, ketua umumnya masih tetap, yakni Ketua Umum Kiai Anwar Iskandar dan Ketua Dewan Pertimbangan Kiai Ma'ruf Amin," ujar Masduki.
Kiai Anwar Iskandar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum MUI, sedangkan Ma'ruf Amin sebelumnya menjabat pada periode 2015-2020 sebelum mengundurkan diri untuk menjabat sebagai wakil presiden.
Masduki juga menekankan pentingnya representasi ormas keagamaan dalam proses pemilihan untuk memastikan keharmonisan dalam organisasi.
Proses pemilihan kepengurusan baru MUI didasari oleh prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana dinyatakan oleh Kiai Masduki.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
"Prinsip utama di dalam menentukan kepengurusan itu adalah musyawarah mufakat. Jadi kita diutamakan musyawarah mufakat," katanya.
Dijelaskan bahwa tim formatur yang beranggotakan 19 orang akan bertugas memilih Ketua Wantim dan Ketua Umum MUI yang baru.
Tim formatur ini merupakan gabungan dari perwakilan perguruan tinggi, pondok pesantren, serta ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Susunan tim formatur MUI mencakup berbagai unsur yang mencerminkan keanekaragaman dalam representasi kepengurusan.
Nama-nama dalam tim formatur antara lain Kiai Ma'ruf Amin sebagai Wantim MUI dan Kiai Anwar Iskandar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: