Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru: Komnas HAM Soroti Lima Ketentuan Bermasalah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa isu-isu tersebut mencakup mekanisme penyelidikan, penggunaan upaya paksa, dan kebijakan alat bukti yang kembali perlu dievaluasi.
Anis Hidayah menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan mengandung risiko pelanggaran. Ia menekankan perlunya peningkatan kualitas serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah peny滥gunaan wewenang.
Penekanan pada pengawasan internal dan eksternal menjadi penting untuk melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ketentuan penyelidikan yang ada saat ini dianggap belum cukup untuk mengatasi berbagai masalah hukum yang berakar dalam masyarakat.
Dengan demikian, penting untuk mendorong reformasi pada praktik penyelidikan yang saat ini berlaku agar lebih responsif terhadap pelanggaran hak manusia.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Ketua Komnas HAM selanjutnya mencermati aspek kewenangan upaya paksa, termasuk penangkap dan penahanan, yang dianggap tidak terukur. Anis menyarankan evaluasi ketat dalam penerapan undang-undang ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di masa mendatang, penting untuk mengembangkan indikator yang jelas tentang penerapan kewenangan tersebut, serta memberikan ruang bagi individu yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
Kewenangan ini harus berlaku dengan lebih hati-hati dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi individu atau kelompok yang terlibat.
Salah satu ketentuan yang disoroti adalah frasa 'segala sesuatu yang diperoleh secara legal' yang terdapat dalam pasal mengenai alat bukti. Anis menilai bahwa istilah tersebut cenderung bersifat luas dan memberi ruang bagi kemungkinan penyalahgunaan.
Adanya risiko penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah, menjadi sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak penegasan sanksi terhadap semua bukti yang dihasilkan melalui jalur ilegal.
Komnas HAM juga meminta agar ada mekanisme pengujian untuk memastikan semua alat bukti telah diperoleh dengan cara yang patut dan mematuhi norma hukum.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: