Omara Esteghlal Raih Piala Citra Pertama di FFI 2025
Aktor Omara Esteghlal membuat gebrakan di Festival Film Indonesia (FFI) 2025 dengan meraih Piala Citra pertamanya melalui film 'Pengepungan di Bukit Duri'.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Acara yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki pada 20 November 2025, menyaksikan Omara mengungguli nama-nama besar seperti Boris Bokir, Jerome Kurnia, dan Reza Rahadian.
Malam penghargaan FFI 2025 diramaikan oleh berbagai film berkualitas dan pelaku industri film nasional. 'Pengepungan di Bukit Duri', garapan sutradara Joko Anwar, mencuri perhatian dengan total 12 nominasi, menjadikannya film dengan nominasi terbanyak di festival tersebut.
Piala Citra yang diraih Omara menandai pencapaian penting dalam kariernya dan menjadi sorotan di kalangan pecinta film Indonesia.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Omara Esteghlal menyampaikan ungkapan syukur dalam pidato kemenangannya, dengan berterima kasih kepada dewan juri dan semua pihak yang telah mendukungnya. Ia mengekspresikan rasa syukurnya, menyatakan, "Alhamdulillah. Terima kasih kepada dewan juri FFI. Aku amat bersyukur bahkan bisa masuk nominasi dengan semua nomine, Bang Boris, Kak Reza, dan Jerome."
Tak hanya itu, Omara juga memberikan ucapan manis kepada kekasihnya, Prilly Latuconsina, yang turut hadir dalam malam bersejarah ini. "Dan untuk Bu Prilly yang cantik di sana. Terima kasih. I love you," katanya dengan penuh emosi.
'Pengepungan di Bukit Duri' tidak hanya mencuri perhatian karena banyaknya nominasi, tetapi juga karena kekuatan cerita dan penampilan para pemerannya. Joko Anwar sebagai sutradara berhasil menyajikan tema yang relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
Kesuksesan film ini di FFI 2025 menunjukkan perkembangan positif industri film Tanah Air, dengan semakin banyaknya karya yang berkualitas dan diakui secara nasional maupun internasional.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: