KPK Kembali Serahkan Aset PT Taspen yang Terlibat Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyerahkan kembali aset PT Taspen yang sempat dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Uang sejumlah Rp883 miliar ini diserahkan sebagai bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Acara penyerahan aset berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan kehadiran Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam sambutannya, Asep mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa manfaatnya bisa dirasakan oleh ASN dan pensiunan.
Ia menambahkan, 'Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen karena Taspen mengelola dana dari PNS dan pensiunan.'
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Asep Guntur Rahayu juga menekankan bahwa tindakan korupsi terhadap dana pensiunan adalah kejahatan serius, karena dana itu merupakan hak dari ASN yang telah mengabdi kepada masyarakat.
Ia melanjutkan, 'Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut.'
Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang merugikan ASN dan pensiunan.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini tercatat mencapai Rp1 triliun, yang setara dengan gaji hingga 400 ribu ASN.
Selain mengembalikan uang Rp883 miliar, KPK juga memindahkan enam efek lainnya ke PT Taspen, sehingga total aset yang akan dikembalikan pada buku Tabungan Hari Tua (THT) mencapai Rp1 triliun.
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas tindak pidana korupsi ini.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: