Penundaan Pengumuman UMP 2026: Apa yang Terjadi?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025 telah ditunda.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Penundaan ini disebabkan oleh persiapan peraturan pemerintah baru terkait dengan pengupahan yang sedang disusun.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Yassierli menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 51/2023.
"Kalau ini berupa PP, artinya kita terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ," ungkap Yassierli.
Pemerintah berusaha menetapkan UMP yang tidak hanya berdasarkan angka tertentu, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Hal ini merupakan langkah untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian dalam sektor ketenagakerjaan, khususnya menjelang akhir tahun.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan bahwa pengumuman UMP dapat mundur hingga bulan Desember.
Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, menyatakan, "Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember."
Dampak dari situasi ini bisa berpengaruh pada perencanaan anggaran perusahaan dan karyawan.
Keterlambatan pengumuman UMP berpotensi menimbulkan keprihatinan di sekala buruh, khususnya dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Sebelumnya, KSBSI telah mengusulkan kenaikan sebesar 8,3% untuk UMP 2026, dengan alasan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup dan inflasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: