Kasus Suap dan TPPU: Pengadilan Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Marcella Santoso dan Ariyanto, sehingga kasus mereka terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan jika keberatan penasihat hukum kedua terdakwa tidak diterima dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025.
Keputusan majelis hakim untuk menolak eksepsi diumumkan setelah mempertimbangkan argumen dari penasihat hukum Marcella dan Ariyanto. 'Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,' ucap Effendi saat membacakan putusan.
Hakim Effendi menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi aspek legalitas dan substansi. Ini menunjukkan bahwa peran para terdakwa dalam surat dakwaan sudah sangat jelas.
Dengan penolakan eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. 'Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa,' kata Effendi.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang, yang tetap jadi sorotan publik dan media.
Penasihat hukum Marcella sebelumnya telah mengajukan nota keberatan dalam sidang yang digelar pada 29 Oktober 2025. Mereka berharap agar seluruh proses hukum dihentikan dan dinyatakan tidak berwenang.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
'Kami meminta majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama terdakwa Marcella Santoso,' ungkap kuasa hukum saat itu.
Marcella juga menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Permintaan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap perkembangan kasus yang ada.
Sidang ini mencerminkan kerumitan dari proses hukum yang sedang berlangsung dan berbagai dinamika yang menyertainya, yang tentunya menarik perhatian para pengamat hukum.
Jaksa penuntut umum mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto dengan tuduhan menyuap hakim demi mendapatkan vonis yang lebih menguntungkan. Kasus ini terkait langsung dengan isu korupsi yang marak dalam pengadaan minyak goreng.
'Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,' sehingga kasus ini menjulang di kalangan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: