Kasus Bullying SMP 19: Pendapat Dinas Pendidikan dan Kronologi Insiden
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan menjelaskan langkah-langkah yang diambil terkait kasus bullying di SMP 19, khususnya bagi terduga pelaku.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Dalam kunjungan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi, penjelasan ini diberikan di rumah orang tua korban pada 17 November 2025.
Kepala Disdikbud Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini sudah dimulai. 'Sudah berjalan di kepolisian, sudah ada tahapan penyelidikan, sudah dipanggil beberapa saksi,' ucapnya.
Deden menambahkan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa mencakup guru dan siswa yang berada di lokasi kejadian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah menginterogasi beberapa siswa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dalam pernyataannya, Deden Deni menyampaikan, 'Kami berikan pilihan, mau sekolah atau apa?' Ini menunjukkan perhatian terhadap kondisi psikologis terduga pelaku.
Opsi pendidikan ini diharapkan dapat membantu mereka yang mungkin mengalami trauma akibat insiden ini.
Disdikbud juga telah mengunjungi rumah orang tua terduga pelaku untuk memeriksa situasi keluarga dan memberikan dukungan.
Kasus bullying ini bermula pada 20 Oktober 2025, ketika seorang siswa kelas 7 berinisial MH diduga menjadi korban bullying di sekolah.
Menurut laporan, MH dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala hingga mengalami cedera serius.
Setelah insiden tersebut, ia dirawat di rumah sakit swasta sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati, namun sayangnya MH dinyatakan meninggal dunia setelah satu minggu dirawat.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: