Perubahan Signifikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menghadirkan perubahan besar dari versi sebelumnya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak warga negara dan mengurangi kekuasaan aparat penegak hukum dalam proses hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP lama cenderung memberi kekuasaan berlebih kepada negara dan aparat penegak hukum, sementara yang baru ini lebih fokus pada perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, ia menyampaikan bahwa KUHAP baru menawarkan perlindungan lebih, termasuk hak bebas dari penyiksaan dan intimidasi selama proses hukum.
Sistem pemeriksaan yang baru juga mencakup mekanisme perekaman menggunakan kamera, hal ini tidak diatur dalam KUHAP lama, sehingga diharapkan penegakan hukum menjadi lebih transparan.
Habib menekankan bahwa inovasi ini penting untuk mengurangi kesempatan terjadinya tindakan yang merugikan dalam proses hukum.
Salah satu hal baru dalam KUHAP adalah pengaturan mekanisme penahanan dengan delapan syarat yang jelas dan objektif.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Habiburokhman menyebutkan, 'Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.'
Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak sembarangan.
Dengan pengaturan ini, diharapkan praktik penyidikan yang semena-mena, seperti yang terjadi pada KUHAP lama, dapat diminimalkan.
KUHAP baru juga mengatur tentang bantuan hukum dan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas serta lansia, memperkuat peran advokat dalam pendampingan hukum.
Habib menyatakan, 'Di KUHAP baru sosial masyarakat termasuk advokat sangat diperkuat, sehingga dapat mendampingi warga negara bahkan sebelum menjadi saksi.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: