Tragis: Siswa SMP di Tangerang Selatan Meninggal Akibat Perundungan
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tangerang Selatan, MH, berusia 13 tahun, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama sepekan akibat dugaan perundungan oleh rekan-rekannya.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Korban diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan cedera serius, dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk diusut lebih lanjut.
MH dilaporkan menjadi korban perundungan pada 20 Oktober 2025, di mana ia diduga dipukul dengan bangku besi di bagian kepala. Sepupu korban, Rizky Fauzi, menyebutkan bahwa MH awalnya menutupi kejadian tersebut karena ibunya sedang sakit.
Satu hari setelah peristiwa tersebut, kondisi kesehatan MH semakin memburuk, hingga ia akhirnya mengungkapkan insiden tersebut kepada keluarganya dan dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.
Rizky mengungkapkan bahwa MH diduga sudah mengalami perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), di mana ia dilaporkan dipukul dan ditusuk dengan sedotan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah pada 22 Oktober, yang kemudian direspons dengan mediasi antara keluarga MH dan keluarga pelaku. Rizky menyatakan bahwa pihak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan, tetapi perkembangan kesehatan MH semakin parah.
Meskipun pertemuan telah dilakukan, Rizky mengeluhkan bahwa pihak pelaku tidak memberikan jaminan untuk membantu secara finansial, malah menyarankan keluarga MH untuk mencari pinjaman dari orang lain.
Dinas Pendidikan, bersama UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, juga mengunjungi rumah korban untuk menangani kasus ini dan mengklaim telah melakukan langkah-langkah remedial terhadap perundungan yang terjadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, mengingat adanya unsur kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius pada korban. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan pentingnya proses hukum untuk memahami sepenuhnya keadaan yang diduga terjadi.
Diyah menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan siklus perundungan di lingkungan sekolah. Ia menambahkan, "Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada."
KPAI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: