BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 11:01 WIB

MK Putuskan Frasa Kontroversial dalam UU Polri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

MK Putuskan Frasa Kontroversial dalam UU Polri Tidak Memiliki Kekuatan HukumMK Putuskan Frasa Kontroversial dalam UU Polri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Undang-Undang (UU) Polri bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada 13 November 2025 dan menyentuh masalah serius mengenai ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan publik.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Putusan ini diajukan oleh dua individu yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan norma yang ada dalam UU Polri. Mereka berargumen bahwa norma tersebut menciptakan keadaan yang membingungkan bagi warga, khususnya dalam hal karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan dengan Polri.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam sesi sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa yang dipermasalahkan justru mengaburkan arti dari norma yang ada. Ia menyampaikan, 'frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.'

MK menilai bahwa ketidakpastian hukum ini bisa merugikan hak konstitusional para pemohon, terutama terkait dengan pengisian jabatan publik. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa 'dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya', menekankan pentingnya kepastian hukum dalam hal ini.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kepentingan untuk memperjelas norma dalam pengisian jabatan publik bukan hanya isu teknis, melainkan juga menyangkut hak asasi warga negara yang dapat terabaikan.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Dissenting Opinion dari Hakim Lain

Tidak semua hakim setuju dengan keputusan ini. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda, mencerminkan adanya kompleksitas dalam pembahasan isu ini.

Dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, juga memberikan dissenting opinion. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat beragam pandangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari keputusan hobis MK.

Keberadaan pandangan yang berbeda ini menegaskan bahwa isu mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri masih relevan, dan perlu dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut dalam konteks yang lebih luas.

Dasar Permohonan

Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum, menjadi fokus dalam sidang tersebut. Mereka mengangkat isu mengenai ketidakpastian norma dalam UU Polri yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Polri aktif.

Kekhawatiran mereka berkisar pada fakta bahwa beberapa anggota polisi aktif telah menduduki posisi penting, seperti Ketua KPK dan Kepala BNN. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh birokrasi.

Syamsul menerangkan, 'tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya'. Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali normatif dalam UU Polri.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MK Putuskan Frasa Kontroversial dalam UU Polri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!