Kekacauan Eksekusi Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru-baru ini mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam eksekusi lahan seluas 16,4 hektare yang dimiliki oleh Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Eksekusi yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ini diduga tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahannya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut terjadi tanpa adanya pengukuran yang sah. Ia menyatakan, "Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering."
Dijelaskan lebih lanjut, pengundangan untuk melakukan constatering diterima pada tanggal 23 Oktober, tetapi pada hari yang sama, pihak BPN Makassar juga menerima surat pembatalan.
Nusron menambahkan, "Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering," yang menunjukkan betapa cepatnya proses ini berlangsung tanpa transparansi yang memadai.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Menteri Nusron mendalami situasi ini dengan menyampaikan tiga fakta penting mengenai sengketa lahan. Pertama, eksekusi dilaksanakan tanpa adanya constatering yang sah, menciptakan keraguan tentang legalitas eksekusi tersebut.
Fakta kedua adalah bahwa BPN sedang terlibat dalam gugatan TUN yang diajukan oleh Mulyono, yang berkaitan dengan sertifikat yang diterbitkan untuk GMTD.
Ketiga, lahan yang dipermasalahkan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang atas nama PT Hadji Kala, memperumit permasalahan hukum mengenai kepemilikan tanah.
BPN Makassar telah mengirimkan surat kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi tentang pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur. Nusron menjelaskan, "Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering."
Namun, pertanyaan yang masih menggelayuti situasi ini adalah: "terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?" Hal ini menunjukkan ketidaksinkronan antara fakta di lapangan dan informasi dari pihak pengadilan.
Nusron menilai perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dan berencana untuk mengirim surat lagi kepada pengadilan guna menjelaskan status lahan berdasarkan peta yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: