Tragedi Mutilasi: Kasus Pembunuhan Aresty Gunar Tinarda di Manokwari
Seorang wanita asal Blitar, Aresty Gunar Tinarda (38), menjadi korban pembunuhan mutilasi di Manokwari, Papua Barat pada 10 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Pelaku yang bernama Yahya Himawan (29) diketahui menghabiskan sebagian uang gajinya untuk bermain judi online sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
Yahya Himawan, pelaku kasus ini, dilaporkan menghabiskan sekitar Rp 3.300.000 dari gajinya bermain judi slot. Ketika mengalami kekalahan, niat untuk merampok muncul, dengan Aresty sebagai sasaran utama.
Kombes Ongky Isgunawan selaku Kapolresta Manokwari menjelaskan, "Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan." Pengetahuan terlansir tentang keberadaan korban di rumahnya menjadi faktor utama dalam aksi kejam ini.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Setibanya di rumah Aresty, Yahya langsung meminta uang. Ketika korban melawan, ia beraksi brutal dengan menusuk dan memukul Aresty hingga mengakibatkan kematiannya.
Menurut keterangan Kapolresta Ongky, "Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia." Tindakan ini menunjukkan betapa nekatnya pelaku dalam menyelesaikan aksinya.
Setelah membunuh, Yahya membawa mayat Aresty dalam kontainer plastik menuju lokasi pembuangan. Dalam pengakuan, ia memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan membuangnya ke dalam septic tank.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menegaskan, "Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban." Permintaan uang tebusan yang diajukan pelaku pun ditolak oleh suami korban, menambah aspek kompleksitas kasus ini.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: