Empat Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penculikan Balita di Makassar
Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani yang berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Balita tersebut ditemukan saat akan dijual di Jambi, dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, memastikan semua tersangka telah aman dan penyelidikan berlanjut.
Penculikan Balita Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, ketika ayahnya ditinggalkan untuk berolahraga tenis di Makassar. Dalam situasi tersebut, tersangka SY (30) membawa korban ke kosnya.
Tersangka SY kemudian menawarkan Bilqis untuk dijual melalui akun Facebook. Tersangka NH (29) yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung terbang dari Jakarta untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Setelah dijemput oleh NH, Bilqis dibawa ke Jambi dengan tujuan dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta. Mereka beralasan ingin membantu pasangan yang sudah menikah selama sembilan tahun tanpa anak.
Namun, AS dan MA pada akhirnya menjual Bilqis kepada kelompok dari suku lain dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp80 juta. Mereka mengaku pernah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulawesi Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan orang.
Bilqis telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Ia kini telah kembalikan kepada orang tuanya dan menerima pendampingan medis serta psikologis untuk memulihkannya dari trauma.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: