BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 10:55 WIB

Regulasi Redenominasi Rupiah: Menuju Efisiensi Ekonomi Nasional

Regulasi Redenominasi Rupiah: Menuju Efisiensi Ekonomi NasionalRegulasi Redenominasi Rupiah: Menuju Efisiensi Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang merancang regulasi baru yang akan mempermudah penggunaan mata uang rupiah melalui redenominasi. Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, regulasi ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing perekonomian Indonesia.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 3 November 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi pada tahun 2027.

Kerangka Regulasi Redenominasi

Untuk menyederhanakan mata uang rupiah, Purbaya menggarisbawahi pentingnya penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini menjadi prioritas utama pemerintah dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Purbaya menekankan bahwa RUU tersebut adalah 'RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027'. Langkah ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Urgensi Pembentukan RUU Redenominasi

PMK 70/2025 menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan RUU ini adalah menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Dengan peningkatan stabilitas nilai rupiah, diharapkan daya beli masyarakat pun akan meningkat.

Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di pentas global. Penunjukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.

Rancangan Undang-Undang Tambahan

Di samping RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang beberapa RUU penting lainnya, seperti RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai. Penuntasan kerangka regulasi yang ditargetkan pada 2026 diharapkan akan memperkuat pengelolaan keuangan negara.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Regulasi Redenominasi Rupiah: Menuju Efisiensi Ekonomi Nasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!