Narapidana Lindsay June Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Tak Ada Hukuman Mati
Lindsay June Sandiford, narapidana berusia 68 tahun yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, kini resmi dipulangkan ke Inggris untuk menjalani proses hukum di negaranya.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemerintah Inggris menegaskan bahwa negara itu tidak menerapkan hukuman mati, dan kesehatan Lindsay menjadi fokus pemeriksaan saat tiba di tanah airnya.
Proses pemulangan Lindsay dan narapidana lainnya berlangsung di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, pada Kamis malam. Penandatanganan berita acara penyerahan menandai transfer resmi dari pemerintah Indonesia kepada Inggris.
Selama serah terima, Lindsay terlihat menggunakan kursi roda, menunjukkan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian. I Nyoman Gede Surya Mataram dari Kemenko Kumham menyatakan bahwa kondisi kesehatan adalah salah satu pertimbangan dalam pemindahan ini.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menekankan bahwa kedua warga negara Inggris akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris setelah tiba di tanah air. Hal ini menunjukkan bahwa Lindsay dan Shahab Shahabadi yang juga dipulangkan tidak akan menjalani hukuman mati.
Downing menambahkan, "Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini," menunjukkan komitmen pemerintah Inggris terhadap prinsip hukum yang menolak hukuman mati.
Shahab Shahabadi, 35 tahun, dipulangkan bersamaan dengan Lindsay dan menjabat sebagai terpidana seumur hidup. Penyerahan keduanya berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Inggris, melibatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Luar Negeri Inggris.
Mataram menyatakan, "Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang terkena pidana mati dan sudah ditahan sejak 29 Agustus 2013," menekankan bahwa kondisi kesehatan Lindsay turut memengaruhi keputusan pemindahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: